Ujian Asuransi Jiwa Syariah
  1. 1. Prosedur penanganan klaim mencakup beberapa komitmen termasuk dalam cara-cara Penanganan Klaim (Claims Practices). Pilih jawaban yang benar diantara pernyataan dibawah ini.
    Menerapkan ketentuan polis tergantung permintaan Tertanggung/Pemegang Polis atau Penerima Manfaat (Beneficiary) yang ditunjuk dalam polis.
    Melakukan investigasi atas klaim secara acak.
    Memberikan penjelasan yang singkat dan umum kepada yang mengajukan klaim mengenai klaim-klaim yang manfaatnya tidak bisa dibayarkan atau dibatasi.
    Mengizinkan Claimant (yang mengajukan klaim) untuk menyerahkan informasi pendukung tambahan atas klaim yang ditolak atau dibatasi.
  2. 2. Pertanggungan akan berakhir disebabkan oleh beberapa faktor antara lain :
    Pemegang polis telah membayar premi lanjutan polisnya.
    Pemegang polis telah meminjam sebagian nilai tunai polisnya.
    Pemegang polis selalu melakukan pemulihan/ reinstatement terhadap polisnya yang lapse.
    Pemegang polis telah mengambil seluruh nilai tunai polisnya.
  3. 3. Pilihlah pernyataan yang tidak benar tentang Rider Waiver of Premium for Disability !
    Rider ini biasanya digunakan apabila Pemegang Polis dan Tertanggung adalah merupakan orang yang berbeda.
    Rider ini akan membebaskan premi lanjutan yang jatuh tempo apabila Tertanggung menderita cacat total.
    Penanggung biasanya mensyaratkan masa tunggu 3 sampai 6 bulan sejak ada permintaan Waiver of Premium for Disability ini.
    Penanggung mensyaratkan Tertanggung untuk tetap membayar premi selama masa tunggu ini.
  4. 4. Hubungan antara Bagian Administrasi Klaim dan Bagian Underwriting harus erat. Langkah-langkah mana yang dilakukan oleh Perusahaan Asuransi untuk mewujudkan kerjasama ini. Pilih pernyataan yang benar.
    Memberikan pelatihan khusus bagi staf klaim sehingga para bagian underwriting tidak mengetahui secara teknis bagaimana seorang staf dari Bagian Administrasi Klaim bekerja.
    Mendayagunakan staf kedua bagian tersebut untuk memeriksa dokumen-dokumen polis, termasuk surat permintaan asuransi dan formulir klaim, dan untuk memeriksa kemungkinan timbulnya masalah underwriting dan klaim.
    Menempatkan secara fisik staf administrasi klaim dan staf underwriting pada tempat yang jauh untuk menghindari terlalu banyak komunikasi antara mereka.
    Melibatkan staf legal, compliance, audit, sistem informasi dan keuangan dalam semua keputusan underwriting dan keputusan klaim yang dilakukan.
  5. 5. Grace Period : (1) . Faktor yang dapat memperpanjang berlakunya polis yang telah lapse. (2) Suatu periode waktu setelah premi jatuh tempo yang diberikan kepada Tertanggung/Pemegang polis untuk membayar premi yang telah jatuh tempo tanpa dikenakan pinalty . (3). Juga berlaku pada pembayaran premi pertama. (4) Klaim yang terjadi pada masa grace period menjadi tanggung jawab Perusahaan Asuransi. Mana yang benar dari penyataan diatas:
    1,2,3 semua benar.
    1,2,4 semua benar.
    1,3,4, semua benar.
    2,3,4 semua benar.
  6. 6. Asuransi tambahan atau rider yang mana ? yang membayarkan manfaat tambahan apabila Tertanggung meninggal karena kecelakaan.
    Waiver of Premium
    Hospitalization
    Critical illness
    Accidental Death Benefit
  7. 7. Jika klaim yang diajukan membutuhkan investigasi atau pertimbangan yang lebih mendalam, tindakan apa yang biasanya terjadi dalam kasus ini. Pilih pernyataan yang benar?
    Claim Analyst dan Claim Supervisor biasanya bekerja sama untuk memproses klaim tersebut.
    Claim supervisor biasanya memproses klaim tersebut dengan sendiri.
    Claim Analyst dan claim supervisor biasanya menunjuk konsultan independen untuk memproses klaim tersebut.
    Claim Analyst biasanya memproses klaim tersebut dengan sendiri.
  8. 8. Pemegang polis dapat menebus polisnya yang telah mempunyai nilai tunai. Apabila pada saat proses penebusan polisnya Tertanggung meninggal dunia, maka :
    Bila proses penebusan telah dianggap selesai/lengkap maka manfaat(nilai tunai) akan dibayarkan kepada Pemegang polis.
    Bila proses penebusan belum dianggap selesai/lengkap maka manfaat (uang pertanggungan) akan dibayarkan kepada beneficiary.
    Bila proses penebusan telah dianggap selesai/lengkap maka manfaat(nilai tunai) akan dibayarkan kepada Beneficiary.
    Bila proses penebusan belum dianggap selesai/lengkap maka manfaat (uang pertanggungan) akan dibayarkan kepada Pemegag Polis.
  9. 9. Pilih pernyataan yang TIDAK termasuk dalam tanggungjawab Claim Analyst :
    Mengevaluasi kelayakan dari klaim yang diajukan.
    Mengambil keputusan atas klaim yang diajukan.
    Membuat arsip dan memberikan nomor kasus atau nomor arsip kepada klaim yang diajukan
    Menentukan orang atau entitas yang akan dibayar.
  10. 10. Kapan Tertanggung bisa mengajukan klaim jatuh tempo jika dia memiliki jenis asuransi jiwa dwiguna?
    Pada sa at Tertanggung dinyatakan cacat permanen.
    Pada saat Tertanggung sakit.
    Pada saat kecelakaan.
    Pada saat klaim tahapan.
  11. 11. Dalam menangani klaim kecelakaan, Claim Analyst meneliti bukti kecelakaannya. Pilih pernyataan yang benar dibawah ini.
    Keterangan kematian
    Laporan kecelakaan
    Laporan Kepolisian
    Semua jawaban diatas benar.
  12. 12. Pertanggungan akan berlaku apabila 3 (tiga) syarat yang diperlukan telah dipenuhi. Pilihlah yang bukan termasuk syarat tersebut .
    Surat permintaan asuransi telah disetujui
    Premi pertama telah dibayar penuh
    Polis telah disampaikan kepada Pemegang Polis.
    Polis telah disampaikan kepada Penerima Manfaat (Beneficiary).
  13. 13. Jenis klaim mana yang mengajukan pembayaran manfaat karena pertanggungannya sudah berakhir atau jatuh tempo?
    Klaim Kematian
    Klaim Kesehatan
    Klaim Jatuh Tempo
    Klaim Kecelakaan
  14. 14. Ada beberapa risiko yang dikecualikan dalam polis asuransi jiwa. Pilih risiko yang tidak termasuk dalam pengecualian ini?
    Tertanggung melakukan bunuh diri supaya Penerima Manfaat (Beneficiary) memperoleh manfaat untuk kelangsungan hidup.
    Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan mobil.
    Tertanggung melakukan tindakakan kejahatan.
    Penerima Manfaat (Beneficiary) membunuh Tertanggung untuk mendapatkan uang manfaat asuransi.
  15. 15. Asuransi tambahan Hospital Cash Plan memberikan jaminan santunan harian jika rawat inap di rumah sa kit, baik akibat penyakit maupun kecelakaan. Misalnya seorang Pemegang Polis dirawat selama 10 hari di rumah sakit, yang bersangkutan memiliki jaminan santunan harian sebesar Rp. 500.000,- per malam. Biaya kamar rumah sakit sebesar Rp. 800.000,- per malam. Berapakah jumlah yang akan digantikan oleh Perusahaan Asuransi?
    Rp. 8.000.000,?
    Rp. 5.000.000,-
    Rp. 3.000.000,-
    Tidak ada penggantian.
  16. 16. Claim Analyst memeriksa setiap dampak dari pengecualian yang ada pada ketentuan polis Accidential Death Benefit. Ketentuan apa yang mengatur bahwa manfaat kematian tidak akan dibayarkan dalam hal Tertanggung sebelum atau setelah mencapai usia tertentu.
    Ketentuan Pembatasan Usia
    Ketentuan Penyebab Utama Kematian
    Ketentuan Pembatasan Waktu
    Tidak ada jawaban yang benar diatas ini.
  17. 17. Pilihlah pernyataan yang benar:
    Penyerahan polis dilakukan setelah permintaan disetujui dan premi pertama telah dibayar lunas.
    Penyerahan polis dilakukan sebelum permintaan disetujui, namun premi pertama telah dibayar lunas.
    Penyerahan polis dilakukan setelah permintaan disetujui, tidak akan menimbulkan masalah bagi Perusahaan Asuransi.
    Penyerahan polis dilakukan setelah permintaan disetujui, tidak akan menimbulkan masalah bagi Tertanggung.
  18. 18. Bagian Administrasi Klaim berkonsultasi dengan bagian-bagian lain di Perusahaan Asuransi untuk membantu mengumpulkan informasi atau melakukan verifikasi atas informasi yang terkait dengan pengajuan klaim. Bagian mana yang tidak termasuk dalam konsultasi ini?
    Bagian Pengembangan Produk
    Bagian Legal
    Bagian Underwriting
    Agen
  19. 19. Bagian_______________menggunakan informasi dari Bagian Administrasi Klaim untuk memeriksa ketepatan keputusan Bagian Underwriting secara keseluruhan dengan cara memeriksa jenis, ukuran dan frekuensi klaim yang diajukan untuk berbagai produk asuransi.
    Legal
    Aktuaria
    Audit
    Keuangan
  20. 20. Terbentuknya suatu kontrak melalui beberapa tahapan, yaitu tahap permintaan (offer), tahap penolakan (counteroffer) dan tahap persetujuan (acceptance). Yang dimaksudkan dengan counteroffer adalah :
    Suatu permintaan yang apabila disetujui oleh pihak lain akan menjadi persetujuan yang mengikat.
    Persetujuan yang tidak bersyarat terhadap offer, termasuk persetujuan terhadap Surat Permintaan Pertanggungan.
    Penolakan terhadap suatu offer dan memberikan alternatif counteroffer yang lain.
    Penolakan terhadap suatu offer dan memberikan alternatif offer yang lain.
  21. 21. Jika ada risiko yang terjadi terhadap Tertanggung/ Pemegang Polis, siapa yang berhak mengajukan klaim kepada Perusahaan Asuransi?
    lstri atau Suami Tertanggung jika Tertanggung berstatus menikah pada saat membeli polis asuransi
    Anak-anak Tertanggung
    Ahli Waris Tertanggung
    Penerima Manfaat (Beneficiary) yang ditunjuk Pemegang Polis dalam polis asuransi yang dibeli
  22. 22. Dalam pemeriksaan dokumen pengajuan klaim Accidential Death benefit, Claim Analyst memeriksa laporan kecelakaan. Manakah Pernyataan yang tidak benar tentang laporan kecelakaan ini.
    Laporan kecelakaan ini berisi lokasi, tanggal dan waktu kecelakaan.
    Laporan kecelakaan berisi kondisi keuangan Tertanggung.
    Laporan kecelakaan ini berisi daftar korban dan kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan.
    Laporan kecelakaan ini berisi narasi atau kronologis terjadinya kecelakaan.
  23. 23. Pilih pernyataan yang tidak benar tentang peran dan tanggungjawab Claims Supervisor.
    Mengawasi kerja beberapa orang Claim Analyst dan staf pendukung serta membuat prosedur penangan klaim yang efektif dan efisien.
    Menyerahkan klaim yang sulit dan klaim dalam jumlah yang besar kepada Claims analyst.
    Menyerahkan pekerjaan kepada para Claim Analyst sesuai dengan pengalaman dan pengetahuan mereka.
    Memutuskan jenis dan banyaknya pelatihan yang dibutuhkan bagi setiap Claim Analyst dan memberikan sendiri pelatihan tersebut atau mengatur pelaksanaan pelatihan tersebut.
  24. 24. Dalam polis asuransi jiwa selalu dilengkapi ketentuan tentang pemulihan polis (policy reinstatement). Ketentuan tersebut adalah :
    Ketentuan yang memberikan hak kepada beneficiary suatu kesempatan untuk memulihkan polisnya yang telah lapse dengan memenuhi persyaratan underwriting.
    Ketentuan yang memberikan hak kepada beneficiary suatu kesempatan untuk memulihkan polisnya yang telah lapse tanpa memenuhi persyaratan underwriting.
    Ketentuan yang memberikan hak kepada Tertanggung/ Pemegang polis suatu kesempatan untuk memulihkan polisnya yang telah lapse dengan memenuhi persyaratan underwriting.
    Ketentuan yang memberikan hak kepada Tertanggung/ Pemegang polis suatu kesempatan untuk memulihkan polisnya yang telah lapse tanpa memenuhi persyaratan underwriting.
  25. 25. _____________adalah sebuah permohonan resmi yang diajukan oleh Pemegang polis/Tertanggung atau Penerima Manfaat (Beneficiary) kepada Perusahaan Asuransi untuk meminta pembayaran manfaat berdasarkan pertanggungan polis asuransi yang dimiliki.
    Falsafah Klaim
    Klaim
    Cara-cara Penanganan Klaim
    Surat Permintaan Asuransi
  26. 26. Pilihlah pernyataan yang benar : (1). Pada saat proses penyerahan polis Tertanggung harus dalam keadaan sehat. (2). Pada saat proses penyerahan polis kesehatan Tertanggung tidak menjadi permasalahan.(3) Pada saat proses penyerahan polis bila Tertanggung tidak sehat, maka polis wajib diserahkan kembali kepada Perusahaan Asuransi. (4).?Pada saat proses penyerahan polis, apapun keadaan Tertanggung , polis pasti diserahkan kepada pemegang polis. Pernyataan yang benar adalah :
    1 dan 2 benar.
    1 dan 3 , benar
    3 dan 4, benar.
    2 dan 4, benar
  27. 27. Yang diatur dalam ketentuan "Simultaneous Death" dalam asuransi jiwa adalah meninggalnya:
    Tertanggung dan Pemegang Polis secara bersamaan meninggal dunia dimana dalam keadaan tersebut Pemegang polis dianggap meninggal terlebih dahulu dari padaTertanggung.
    Pemegang Polis dan Penerima Manfaat (Beneficiary) secara bersamaan meninggal dunia dimana dalam keadaan tersebut Penerima Manfaat (Beneficiary) dianggap meninggal terlebih dahulu dari pada Pemegang Polis.
    Penerima Manfaat (Beneficiary) dan Tertanggung secara bersamaan meninggal dunia dimana dalam keadaan tersebut Penerima Manfaat (Beneficiary) dianggap meninggal terlebih dahulu dari pada Tertanggung.
    Tertanggung dan Pemegang Polis secara bersamaan meninggal dunia dimana dalam keadaan tersebut Tertanggung dianggap meninggal terlebih dahulu dari pada Pemegang Polis.
  28. 28. Jika Tertanggung bunuh diri dan Penerima Manfaat (Beneficiary) mengajukan klaim atas bunuh diri tersebut, tindakan apa yang biasanya dilakukan Perusahaan Asuransi?
    Perusahaan Asuransi langsung membayar semua manfaat yang tertera dalam polis kepada Penerima Manfaat (Beneficiary).
    Perusahaan Asuransi akan membayar sebagian manfaat (biasanya 50% dari manfaat total)
    Perusahaan Asuransi akan menunggu (biasanya dua tahun) dan setelah itu akan membayar manfaat asuransi.
    Perusahaan Asuransi tidak akan membayar manfaat asuransi kepada Penerima Manfaat (Beneficiary) kapan pun.
  29. 29. Ada 2 macam jenis kuitansi premi yang diterbitkan oleh Perusahaan Asuransi, yaitu :Binding Receipt dan Insurability Receipt. Mana pernyataan berikut yang benar:
    Dengan Binding Premium Receipt Perusahaan Asuransi memiliki kewajiban tak bersyarat (unconditional) untuk membayar manfaat yang tidak melebihi suatu jumlah yang tertentu.
    Dengan Binding Premium Receipt Perusahaan Asuransi tidak memiliki kewajiban tak bersyarat (unconditional) untuk membayar manfaat yang tidak melebihi suatu jumlah tertentu.
    Dengan Insurability Premium Receipt Perusahaan Asuransi memiliki kewajiban bersyarat (conditional) untuk membayar manfaat yang tidak melebihi jumlah tertentu.
    Dengan Insurability Premium Receipt Perusahaan Asuransi memiliki kewajiban tidak bersyarat (unconditional) untuk membayar manfaat yang tidak melebihi jumlah tertentu.
  30. 30. Jika Tertanggung hilang (dengan alasan tidak diketahui oleh Penerima Manfaat (Beneficiary)), tindakan apa yang harus dilakukan oleh Penerima Manfaat (Beneficiary)?
    Sesegera mengajukan klaim kepada Perusahaan Asuransi.
    Memastikan premi asuransi untuk polis tetap dibayar (biasanya sampai tujuh tahun) supaya polis tetap in force.
    Karena tidak ada bukti kematian, Penerima Manfaat (Beneficiary) tidak berhak untuk mengajukan klaim sama sekali.
    Sesegera membuat pernyataan Tertanggung sudah dianggap meninggal dunia dan langsung mengajukan klaim.

Soal Ujian ini terdiri dari 30 butir