Ujian Asuransi Jiwa CPD
User ID :
Digital Key :
Ujian Asuransi Jiwa Syariah
1. Claim Analyst memeriksa setiap dampak dari pengecualian yang ada pada ketentuan polis Accidential Death Benefit. Ketentuan apa yang mengatur bahwa manfaat kematian tidak akan dibayarkan dalam hal Tertanggung sebelum atau setelah mencapai usia tertentu.
Ketentuan Pembatasan Usia
Ketentuan Penyebab Utama Kematian
Ketentuan Pembatasan Waktu
Tidak ada jawaban yang benar diatas ini.
2. Grace Period : (1) . Faktor yang dapat memperpanjang berlakunya polis yang telah lapse. (2) Suatu periode waktu setelah premi jatuh tempo yang diberikan kepada Tertanggung/Pemegang polis untuk membayar premi yang telah jatuh tempo tanpa dikenakan pinalty . (3). Juga berlaku pada pembayaran premi pertama. (4) Klaim yang terjadi pada masa grace period menjadi tanggung jawab Perusahaan Asuransi. Mana yang benar dari penyataan diatas:
1,2,3 semua benar.
1,2,4 semua benar.
1,3,4, semua benar.
2,3,4 semua benar.
3. Prosedur penanganan klaim mencakup beberapa komitmen termasuk dalam cara-cara Penanganan Klaim (Claims Practices). Pilih jawaban yang benar diantara pernyataan dibawah ini.
Menerapkan ketentuan polis tergantung permintaan Tertanggung/Pemegang Polis atau Penerima Manfaat (Beneficiary) yang ditunjuk dalam polis.
Melakukan investigasi atas klaim secara acak.
Memberikan penjelasan yang singkat dan umum kepada yang mengajukan klaim mengenai klaim-klaim yang manfaatnya tidak bisa dibayarkan atau dibatasi.
Mengizinkan Claimant (yang mengajukan klaim) untuk menyerahkan informasi pendukung tambahan atas klaim yang ditolak atau dibatasi.
4. Beberapa pengecualian terdapat dalam polis Accidental Death Benefit. Mana yang tidak termasuk dalam pengecualian ini?
Bunuh Diri
Meninggal akibat Perang
Meninggal akibat Kecelakaan
Meninggal karena Perbuatan Kriminal
5. Pertanggungan akan berakhir disebabkan oleh beberapa faktor antara lain :
Pemegang polis telah membayar premi lanjutan polisnya.
Pemegang polis telah meminjam sebagian nilai tunai polisnya.
Pemegang polis selalu melakukan pemulihan/ reinstatement terhadap polisnya yang lapse.
Pemegang polis telah mengambil seluruh nilai tunai polisnya.
6. Jika Tertanggung bunuh diri dan Penerima Manfaat (Beneficiary) mengajukan klaim atas bunuh diri tersebut, tindakan apa yang biasanya dilakukan Perusahaan Asuransi?
Perusahaan Asuransi langsung membayar semua manfaat yang tertera dalam polis kepada Penerima Manfaat (Beneficiary).
Perusahaan Asuransi akan membayar sebagian manfaat (biasanya 50% dari manfaat total)
Perusahaan Asuransi akan menunggu (biasanya dua tahun) dan setelah itu akan membayar manfaat asuransi.
Perusahaan Asuransi tidak akan membayar manfaat asuransi kepada Penerima Manfaat (Beneficiary) kapan pun.
7. Ada beberapa risiko yang dikecualikan dalam polis asuransi jiwa. Pilih risiko yang tidak termasuk dalam pengecualian ini?
Tertanggung melakukan bunuh diri supaya Penerima Manfaat (Beneficiary) memperoleh manfaat untuk kelangsungan hidup.
Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan mobil.
Tertanggung melakukan tindakakan kejahatan.
Penerima Manfaat (Beneficiary) membunuh Tertanggung untuk mendapatkan uang manfaat asuransi.
8. Ada 2 macam jenis kuitansi premi yang diterbitkan oleh Perusahaan Asuransi, yaitu :Binding Receipt dan Insurability Receipt. Mana pernyataan berikut yang benar:
Dengan Binding Premium Receipt Perusahaan Asuransi memiliki kewajiban tak bersyarat (unconditional) untuk membayar manfaat yang tidak melebihi suatu jumlah yang tertentu.
Dengan Binding Premium Receipt Perusahaan Asuransi tidak memiliki kewajiban tak bersyarat (unconditional) untuk membayar manfaat yang tidak melebihi suatu jumlah tertentu.
Dengan Insurability Premium Receipt Perusahaan Asuransi memiliki kewajiban bersyarat (conditional) untuk membayar manfaat yang tidak melebihi jumlah tertentu.
Dengan Insurability Premium Receipt Perusahaan Asuransi memiliki kewajiban tidak bersyarat (unconditional) untuk membayar manfaat yang tidak melebihi jumlah tertentu.
9. Living benefit adalah merupakan suatu bentuk rider/pertangungan tambahan yang bersifat sebagai accelerated benefit. Pilihlah pernyataan yang SALAH dibawah berikut ini :
Manfaat living benefit akan dibayarkan bila Tertanggung membutuhkan perawatan khusus.
Suatu bentuk pembayaran sebagian (prosentase) dari manfaat kematian suatu pertanggungan yang dibayarkan sebelum Tertanggung meninggal, yang disebabkan oleh sesuatu yang dipertanggungkan dalam polis.
Manfaat akan dibayarkan bila Tertanggung menderita sakit dalam tahap akhir (terminal illness) dan hanya punya harapan hidup yang lamanya tertentu.
Pembayaran accelerated benefit ini tidak akan mengurangi manfaat kematian dalam polisnya.
10. Pilihlah pernyataan yang tidak benar tentang Rider Waiver of Premium for Disability !
Rider ini biasanya digunakan apabila Pemegang Polis dan Tertanggung adalah merupakan orang yang berbeda.
Rider ini akan membebaskan premi lanjutan yang jatuh tempo apabila Tertanggung menderita cacat total.
Penanggung biasanya mensyaratkan masa tunggu 3 sampai 6 bulan sejak ada permintaan Waiver of Premium for Disability ini.
Penanggung mensyaratkan Tertanggung untuk tetap membayar premi selama masa tunggu ini.
11. Jika Tertanggung mengambil asuransi tambahan Accidental Death Benefit maka pada saat Tertanggung meninggal karena kecelakaan mobil, Perusahaan Asuransi akan membayar berapa % uang pertanggungannya?
50%
100%
200%
300%
12. lnformasi apa yang dibutuhkan oleh Bagian Pengembangan Produk dari Bagian Administrasi Klaim dalam mengembangkan produk asuransi baru?
lnformasi tentang jenis klaim yang diajukan oleh Tertanggung/Pemegangpolis atau Penerima Manfaat (Beneficiary) yang ditunjuk dalam polis
lnformasi tentang jumlah Tertanggung atau Pemegang Polis yang menyerahkan klaim
lnformasi tentang usia Tertanggung atau Pemegang polis yang menyerahkan klaim
Semua jawaban diatas dibutuhkan oleh Bagian Pengembangan Produk
13. Bagian Administrasi Klaim berkonsultasi dengan bagian-bagian lain di Perusahaan Asuransi untuk membantu mengumpulkan informasi atau melakukan verifikasi atas informasi yang terkait dengan pengajuan klaim. Bagian mana yang tidak termasuk dalam konsultasi ini?
Bagian Pengembangan Produk
Bagian Legal
Bagian Underwriting
Agen
14. Hubungan antara Bagian Administrasi Klaim dan Bagian Underwriting harus erat. Langkah-langkah mana yang dilakukan oleh Perusahaan Asuransi untuk mewujudkan kerjasama ini. Pilih pernyataan yang benar.
Memberikan pelatihan khusus bagi staf klaim sehingga para bagian underwriting tidak mengetahui secara teknis bagaimana seorang staf dari Bagian Administrasi Klaim bekerja.
Mendayagunakan staf kedua bagian tersebut untuk memeriksa dokumen-dokumen polis, termasuk surat permintaan asuransi dan formulir klaim, dan untuk memeriksa kemungkinan timbulnya masalah underwriting dan klaim.
Menempatkan secara fisik staf administrasi klaim dan staf underwriting pada tempat yang jauh untuk menghindari terlalu banyak komunikasi antara mereka.
Melibatkan staf legal, compliance, audit, sistem informasi dan keuangan dalam semua keputusan underwriting dan keputusan klaim yang dilakukan.
15. Jika Tertanggung hilang (dengan alasan tidak diketahui oleh Penerima Manfaat (Beneficiary)), tindakan apa yang harus dilakukan oleh Penerima Manfaat (Beneficiary)?
Sesegera mengajukan klaim kepada Perusahaan Asuransi.
Memastikan premi asuransi untuk polis tetap dibayar (biasanya sampai tujuh tahun) supaya polis tetap in force.
Karena tidak ada bukti kematian, Penerima Manfaat (Beneficiary) tidak berhak untuk mengajukan klaim sama sekali.
Sesegera membuat pernyataan Tertanggung sudah dianggap meninggal dunia dan langsung mengajukan klaim.
16. Kapan Tertanggung bisa mengajukan klaim jatuh tempo jika dia memiliki jenis asuransi jiwa dwiguna?
Pada sa at Tertanggung dinyatakan cacat permanen.
Pada saat Tertanggung sakit.
Pada saat kecelakaan.
Pada saat klaim tahapan.
17. Pemegang polis dapat menebus polisnya yang telah mempunyai nilai tunai. Apabila pada saat proses penebusan polisnya Tertanggung meninggal dunia, maka :
Bila proses penebusan telah dianggap selesai/lengkap maka manfaat(nilai tunai) akan dibayarkan kepada Pemegang polis.
Bila proses penebusan belum dianggap selesai/lengkap maka manfaat (uang pertanggungan) akan dibayarkan kepada beneficiary.
Bila proses penebusan telah dianggap selesai/lengkap maka manfaat(nilai tunai) akan dibayarkan kepada Beneficiary.
Bila proses penebusan belum dianggap selesai/lengkap maka manfaat (uang pertanggungan) akan dibayarkan kepada Pemegag Polis.
18. Pertanggungan akan berlaku apabila 3 (tiga) syarat yang diperlukan telah dipenuhi. Pilihlah yang bukan termasuk syarat tersebut .
Surat permintaan asuransi telah disetujui
Premi pertama telah dibayar penuh
Polis telah disampaikan kepada Pemegang Polis.
Polis telah disampaikan kepada Penerima Manfaat (Beneficiary).
19. Jika ada risiko yang terjadi terhadap Tertanggung/ Pemegang Polis, siapa yang berhak mengajukan klaim kepada Perusahaan Asuransi?
lstri atau Suami Tertanggung jika Tertanggung berstatus menikah pada saat membeli polis asuransi
Anak-anak Tertanggung
Ahli Waris Tertanggung
Penerima Manfaat (Beneficiary) yang ditunjuk Pemegang Polis dalam polis asuransi yang dibeli
20. Asuransi tambahan Hospital Cash Plan memberikan jaminan santunan harian jika rawat inap di rumah sa kit, baik akibat penyakit maupun kecelakaan. Misalnya seorang Pemegang Polis dirawat selama 10 hari di rumah sakit, yang bersangkutan memiliki jaminan santunan harian sebesar Rp. 500.000,- per malam. Biaya kamar rumah sakit sebesar Rp. 800.000,- per malam. Berapakah jumlah yang akan digantikan oleh Perusahaan Asuransi?
Rp. 8.000.000,?
Rp. 5.000.000,-
Rp. 3.000.000,-
Tidak ada penggantian.
21. Pilih pernyataan yang tidak benar tentang peran dan tanggungjawab Claims Supervisor.
Mengawasi kerja beberapa orang Claim Analyst dan staf pendukung serta membuat prosedur penangan klaim yang efektif dan efisien.
Menyerahkan klaim yang sulit dan klaim dalam jumlah yang besar kepada Claims analyst.
Menyerahkan pekerjaan kepada para Claim Analyst sesuai dengan pengalaman dan pengetahuan mereka.
Memutuskan jenis dan banyaknya pelatihan yang dibutuhkan bagi setiap Claim Analyst dan memberikan sendiri pelatihan tersebut atau mengatur pelaksanaan pelatihan tersebut.
22. Jika Tertanggung hilang dan Penerima Manfaat (Beneficiary) mengajukan klaim meninggal dunia, tindakan apa yang biasanya dilakukan Perusahaan Asuransi?
Perusahaan Asuransi langsung membayar semua manfaat yang tertera dalam polis kepada Penerima Manfaat (Beneficiary).
Perusahaan Asuransi akan membayar sebagian manfaat dulu dan akan membayar sisa manfaat saat ada yang berwenang memutuskan Tertanggung telah meninggal.
Perusahaan Asuransi akan menunggu (biasanya tujuh tahun) sampai pengadilan mengeluarkan keputusan bahwa Tertanggung dianggap telah meninggal dan saat itu akan membayar manfaat asuransi.
Perusahaan Asuransi tidak akan membayar manfaat asuransi kepada Penerima Manfaat (Beneficiary) kapan pun.
23. Yang diatur dalam ketentuan "Simultaneous Death" dalam asuransi jiwa adalah meninggalnya:
Tertanggung dan Pemegang Polis secara bersamaan meninggal dunia dimana dalam keadaan tersebut Pemegang polis dianggap meninggal terlebih dahulu dari padaTertanggung.
Pemegang Polis dan Penerima Manfaat (Beneficiary) secara bersamaan meninggal dunia dimana dalam keadaan tersebut Penerima Manfaat (Beneficiary) dianggap meninggal terlebih dahulu dari pada Pemegang Polis.
Penerima Manfaat (Beneficiary) dan Tertanggung secara bersamaan meninggal dunia dimana dalam keadaan tersebut Penerima Manfaat (Beneficiary) dianggap meninggal terlebih dahulu dari pada Tertanggung.
Tertanggung dan Pemegang Polis secara bersamaan meninggal dunia dimana dalam keadaan tersebut Tertanggung dianggap meninggal terlebih dahulu dari pada Pemegang Polis.
24. Pilihlah pernyataan yang benar tentang administrasi klaim Hospitalization atau Asuransi Biaya Perawatan Medis?
Klaim hospital atau asuransi biaya perawatan medis akan diajukan oleh pasien atau oleh provider.
Provider sebelum memberikan perawatan kepada pasien, harus melakukan verifikasi terdahulu terhadap pasiennya.
Pre-authorization adalah pemeriksaan awal yang dilakukan oleh tenaga medis yang ditunjuk oleh Penanggung bahwa peserta yang bersangkutan dapat melakukan perawatan rumah sakit.
Semua jawaban diatas ini benar.
25. Ada beberapa cara pembayaran premi asuransi yaitu : pembayaran tunai, pembayaran secara elektronik, pembayaran melalui kartu kredit serta Payroll Deduction. Pembayaran melalui Payroll Deduction adalah:
Tertanggung memberikan kuasa kepada Perusahaan Asuransi untuk melakukan pembayaran asuransinya dari kartu kreditnya.
Pemegang Polis diberikan kuasa oleh karyawannya untuk memotong gajinya guna membayar premi asuransinya.
Tertanggung memberikan kuasa kepada bank penerbit kartu kreditnya untuk melakukan pembayaran asuransinya dari kartu kreditnya.
Pemegang Polis diberikan kuasa oleh karyawannya untuk memotong nilai tunai polisnya guna membayar premi asuransinya.
26. Jika klaim yang diajukan membutuhkan investigasi atau pertimbangan yang lebih mendalam, tindakan apa yang biasanya terjadi dalam kasus ini. Pilih pernyataan yang benar?
Claim Analyst dan Claim Supervisor biasanya bekerja sama untuk memproses klaim tersebut.
Claim supervisor biasanya memproses klaim tersebut dengan sendiri.
Claim Analyst dan claim supervisor biasanya menunjuk konsultan independen untuk memproses klaim tersebut.
Claim Analyst biasanya memproses klaim tersebut dengan sendiri.
27. Pilihlah pernyataan yang benar : (1). Pada saat proses penyerahan polis Tertanggung harus dalam keadaan sehat. (2). Pada saat proses penyerahan polis kesehatan Tertanggung tidak menjadi permasalahan.(3) Pada saat proses penyerahan polis bila Tertanggung tidak sehat, maka polis wajib diserahkan kembali kepada Perusahaan Asuransi. (4).?Pada saat proses penyerahan polis, apapun keadaan Tertanggung , polis pasti diserahkan kepada pemegang polis. Pernyataan yang benar adalah :
1 dan 2 benar.
1 dan 3 , benar
3 dan 4, benar.
2 dan 4, benar
28. Pilihlah pernyataan yang benar:
Penyerahan polis dilakukan setelah permintaan disetujui dan premi pertama telah dibayar lunas.
Penyerahan polis dilakukan sebelum permintaan disetujui, namun premi pertama telah dibayar lunas.
Penyerahan polis dilakukan setelah permintaan disetujui, tidak akan menimbulkan masalah bagi Perusahaan Asuransi.
Penyerahan polis dilakukan setelah permintaan disetujui, tidak akan menimbulkan masalah bagi Tertanggung.
29. Pilih pernyataan yang TIDAK termasuk dalam tanggungjawab Claim Analyst :
Mengevaluasi kelayakan dari klaim yang diajukan.
Mengambil keputusan atas klaim yang diajukan.
Membuat arsip dan memberikan nomor kasus atau nomor arsip kepada klaim yang diajukan
Menentukan orang atau entitas yang akan dibayar.
30. Terbentuknya suatu kontrak melalui beberapa tahapan, yaitu tahap permintaan (offer), tahap penolakan (counteroffer) dan tahap persetujuan (acceptance). Yang dimaksudkan dengan counteroffer adalah :
Suatu permintaan yang apabila disetujui oleh pihak lain akan menjadi persetujuan yang mengikat.
Persetujuan yang tidak bersyarat terhadap offer, termasuk persetujuan terhadap Surat Permintaan Pertanggungan.
Penolakan terhadap suatu offer dan memberikan alternatif counteroffer yang lain.
Penolakan terhadap suatu offer dan memberikan alternatif offer yang lain.
Soal Ujian ini terdiri dari 30 butir